Aturan Terbaru Petugas Haji Daerah 2026: Hanya untuk Pejabat Maksimal Eselon IV

Kamis 20-11-2025,18:23 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh

Menurut informasi yang disampaikan Kemenhaj RI, rangkaian rekrutmen PPIH 1447 H/2026 M berlangsung sebagai berikut:

November 2025 : Seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi

Desember 2025 : Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat

Januari-Februari 2026 : Pelaksanaan diklat dan bimbingan teknis

Tahapan ini menjadi persiapan penting bagi seluruh petugas sebelum diberangkatkan mendampingi jemaah.

BACA JUGA:Cara Live TikTok di PC untuk Kreator dan Penjual Online, Bikin Tampil Lebih Profesional

BACA JUGA:Menelusuri Curah Hujan Tertinggi di Indonesia, Wilayah Mana Peringkat Teratas?

Persyaratan Umum Calon Petugas Haji 2026

Berdasarkan ketentuan resmi Kementerian Agama RI, berikut syarat yang wajib dipenuhi para calon petugas:

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak sedang mengandung
  • Siap memberikan pelayanan kepada jemaah
  • Mampu menggunakan aplikasi pelaporan PPIH
  • Berstatus ASN Kemenag/BP Haji, ASN kementerian/lembaga lain, TNI/Polri, atau perwakilan masyarakat seperti ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, maupun tenaga profesional
  • Memiliki integritas, rekam jejak positif, serta tidak berstatus tersangka

Melalui seleksi dan persyaratan yang ketat ini, pemerintah berharap dapat melahirkan petugas yang benar-benar siap bekerja dan mampu menjaga mutu pelayanan jemaah haji Indonesia.

Kategori :