Disway Award

Aturan Terbaru Petugas Haji Daerah 2026: Hanya untuk Pejabat Maksimal Eselon IV

Aturan Terbaru Petugas Haji Daerah 2026: Hanya untuk Pejabat Maksimal Eselon IV

Ilustrasi: Kuota haji 2026 Pandeglang-@iuz_official-Unsplash

INFORADAR.ID - Seleksi petugas haji daerah untuk musim haji 2026 resmi dibuka dan langsung menarik perhatian banyak pihak. 

Tahun ini, pemerintah memberi perhatian khusus pada petugas haji karena peran mereka sangat penting dalam mendampingi jemaah secara langsung di lapangan. 

Melalui situs resmi Kemenag, proses pendaftaran bagi calon petugas haji daerah sudah dapat diakses dan menjadi pintu awal dari rangkaian seleksi yang digelar secara transparan dan tanpa biaya.

PPIH sebagai lembaga yang ditetapkan Menteri Haji dan Umrah memiliki tugas besar dalam mengatur pembinaan, pelayanan, hingga perlindungan jemaah baik di tanah air maupun di Arab Saudi. 

Proses seleksi petugas haji daerah kembali dibuka secara kompetitif demi menghadirkan petugas yang profesional dan siap bekerja penuh selama operasional haji.

BACA JUGA:Kuliner Laut di Rumah Makan Ibu Entin, Rekomendasi Makanan Enak di Kota Serang

BACA JUGA:Ingin Mengurus Perpanjang SIM 2025? Ini Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Peran Penting Petugas Haji Daerah (PHD)

PHD merupakan salah satu kategori petugas yang paling dibutuhkan. Mereka bertugas memberikan pendampingan intensif kepada jemaah sesuai wilayah kabupaten/kota, sekaligus memperkuat peran petugas kloter. 

Setiap daerah mendapatkan kuota khusus untuk mengirimkan perwakilan PHD sesuai kebutuhan pelayanan.

Syarat Khusus: Jabatan Maksimal Eselon IV

Untuk penyelenggaraan haji tahun 2026, pemerintah kembali menekankan aturan bahwa calon PHD harus berasal dari pejabat dengan jabatan paling tinggi eselon IV.

Saat berkunjung ke Jawa Timur, Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menjelaskan bahwa aturan ini sengaja diberlakukan agar petugas yang terpilih benar-benar paham tugas teknis dan siap terlibat langsung dalam pelayanan. 

Ia menegaskan bahwa penugasan PHD bukan didasarkan pada jabatan semata, melainkan kesiapan bekerja sepanjang operasional haji.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: