Besaran Gaji Petugas Haji 2026
Petugas haji-Foto:Tangkapan Layar Youtube Kemenag RI-
INFORADAR.ID – Antusiasme masyarakat untuk menjadi PPIH kembali meningkat, dan salah satu yang paling banyak ditanyakan adalah soal gaji petugas haji 2026.
Minat yang besar ini muncul karena posisi PPIH bukan hanya memberi kesempatan bertugas di Tanah Suci, tetapi juga menawarkan pengalaman yang bernilai.
Banyak calon pendaftar ingin mengetahui detail gaji petugas haji 2026, mengingat tanggung jawab PPIH mencakup pendampingan jemaah hingga koordinasi layanan lapangan.
Wajar jika muncul rasa penasaran, sebab tugas petugas haji terbilang berat dan membutuhkan kesiapan fisik, mental, serta kemampuan manajerial.
Pertanyaan mengenai gaji petugas haji 2026 pun semakin ramai dibahas, seiring mendekatnya proses rekrutmen dan tingginya minat masyarakat untuk mendaftar.
BACA JUGA:3 Kota Teraman di Dunia untuk Traveling Tanpa Waswas!
BACA JUGA:5 Tempat Terbaik Menikmati Salju dan Liburan Akhir Tahun
Berapa Gaji Petugas Haji 2026?
Ketentuan mengenai gaji petugas haji termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Menurut undang-undang tersebut, biaya operasional petugas haji dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Melansir dari laman Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), biaya operasional PPIH yang dibebankan pada anggaran negara meliputi:
- Gaji dan honorarium petugas
- Akomodasi
- Konsumsi
- Transportasi selama bertugas
Besaran Gaji Petugas Haji
Berdasarkan penelesuran detikSulsel, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh PPIH 2026. Kendati demikian, besarannya dapat diprediksi dengan mengacu pada gaji petugas haji tahun sebelumnya.
Mengutip dari laman Himpuh, pada musim haji 2025 petugas PPIH menerima gaji pokok sekitar Rp 2 juta-Rp 3 juta per bulan. Pada musim haji 2026, besaran gaji PPIH diperkirakan akan naik dari angka tersebut dengan tetap menyesuaikan kemampuan APBN.
Selain mendapatkan gaji pokok, petugas haji juga menerima honorarium serta tunjangan lain. Secara keseluruhan, kompensasi yang diterima petugas haji bisa mencapai puluhan juta rupiah, tergantung formasi dan bobot tugas yang dijalankan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
