Jika gaji dibayarkan oleh BLUD, maka tidak akan menjadi beban Pemda. Pendapatan BLUD sudah cukup besar, sekitar Rp60 miliar. Oleh sebab itu, sebagian dana tersebut bisa digunakan untuk menggaji PPPK.
Untuk tenaga pendidik atau guru PPPK paruh waktu, Iing mengusulkan agar gajinya bisa diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Mengenai kemungkinan adanya kenaikan gaji, Iing mengakui bahwa hal itu masih dalam kajian oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA:Kapan BSU 2025 Cair? Ini Penjelasan dan Jadwal Resmi dari Kemnaker
BACA JUGA:Masih Ada BSU November 2025? Cek Penerima Lewat NIK, Ini Penjelasan Resminya
Namun, ia memastikan bahwa akan ada peningkatan dibandingkan dengan saat para PPPK tersebut berstatus sebagai tenaga honorer.
“Dulu mereka memperoleh gaji sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Saat ini, kami tengah meneliti formulasi kenaikannya yang dapat dilihat dari pendidikan, jabatan, dan masa kerja,” lanjutnya.
Menurut Wakil Bupati Pandeglang ini, besaran gaji serta mekanisme penyesuaian akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang.