INFORADAR.ID- Roy Suryo bersama rekan-rekannya, tepatnya hari ini akan menjalani penyelidikan di Bareskrim Polri sebagai seorang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.
Proses pemeriksaan ini berlangsung setelah penyidik menetapkan Roy Suryo bersama beberapa rekan lainnya sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Roy Suryo datang ke Bareskrim didampingi oleh pengacaranya untuk menjawab rangkaian pertanyaan dari penyidik yang berkaitan dengan perannya dalam penyebaran informasi tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Lebak dan DPRD Resmi Tetapkan Prioritas Pembangunan dalam APBD 2026
BACA JUGA:BKPSDM Kota Serang Gelar CACT untuk Ribuan ASN Tanpa Gunakan Dana APBD
Kasus ini berawal dari sebuah postingan di media sosial yang menyebutkan adanya ketidaknormalan dalam ijazah Presiden Jokowi.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan bukti digital sebelum menetapkan status tersangka kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Proses ini menjadi langkah lanjut dalam penegakan hukum untuk memastikan kebenaran dan keabsahan informasi yang beredar di masyarakat, serta menegaskan komitmen pihak berwenang dalam mengatasi berita bohong di dunia digital.
BACA JUGA:Daftar Negara Asia yang Resmi Lolos ke Piala Dunia 2026, Jepang-Korea Mendominasi!
BACA JUGA:Terungkap! Tambang Ilegal Baru Ditemukan di Dekat IKN
Polda Metro berharap agar semua tersangka dapat hadir dalam pemeriksaan perdana tersebut.
Roy Suryo akan dipanggil bersama dua tersangka lainnya, Rismon Sianipar dan dokter Tifa. Ketiga orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Pengacara Roy dan rekan-rekannya, Ahmad Khozinudin, sebelumnya menyatakan bahwa kliennya bersedia untuk ikut dalam pemeriksaan.
BACA JUGA:Kapan BSU 2025 Cair? Ini Penjelasan dan Jadwal Resmi dari Kemnaker
BACA JUGA:Masih Ada BSU November 2025? Cek Penerima Lewat NIK, Ini Penjelasan Resminya