Disway Award

Roy Suryo Dijadwalkan Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Dijadwalkan Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Dijadwalkan Diperiksa di Polda Metro Jaya-Website resmi-Kemenpora

INFORADAR.ID - Nama Roy Suryo menarik perhatian publik setelah terseret dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis 13 November 2025. 

Kasus yang menimpa Roy Suryo ini menjadi sorotan nasional karena berkaitan dengan penyebaran informasi sensitif di ruang digital. 

Pemeriksaan perdana ini pun dinilai menjadi langkah penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri asal-usul dan kebenaran isu tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi kehadiran dari pihak Roy Suryo. 

“Sejauh ini belum ada kabar. Kami berharap yang bersangkutan besok bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya, Rabu 12 November 2025.

BACA JUGA:Yuk Peringati Hari Kesehatan Nasional 2025 Dengan Bangun Gaya Hidup Sehat

BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia 2026 Ditetapkan, Ini Isi MoU Terbaru dengan Arab Saudi

Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Selain Roy Suryo, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain, yaitu Rismon Sianipar dan dokter Tifa. 

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran dugaan informasi bohong terkait ijazah Presiden Jokowi.

Kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum. Ia menilai pemanggilan tersebut merupakan bagian dari prosedur yang harus dijalani.

“Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum ini. Pemanggilan penyidik adalah bagian dari proses hukum yang wajar,” ucap Khozinudin, Senin 10 November 2025.

Meski demikian, pihak Roy Suryo masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya berupa gugatan praperadilan untuk menantang status tersangka tersebut. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: