Ramai Dukung Purbaya, Penurunan Tarif PPN Dianggap Dorongan Baru untuk Pemulihan Ekonomi

Jumat 07-11-2025,10:47 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Gagasan penurunan tarif PPN yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak. 

Sejak awal masa jabatannya pada September 2025, Purbaya telah menyoroti pentingnya kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat konsumsi domestik.

Namun, rencana penurunan tarif PPN belum bisa segera diterapkan karena berpotensi menurunkan penerimaan negara dalam jumlah besar.

Perhitungan Kementerian Keuangan menunjukkan, setiap penurunan 1% tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bisa membuat negara kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp70 triliun.

Hal ini membuat pemerintah perlu berhati-hati sebelum memutuskan langkah akhir terkait penurunan tarif PPN.

BACA JUGA:Kampus Bukan Sekadar Ruang Kuliah, Tapi Tempat Menempa Diri

BACA JUGA:Ariel NOAH Ditunjuk sebagai Dilan ITB 1997 dan Dilan Amsterdam, Rekap Pemeran Dilan dari Masa ke Masa

Penurunan Tarif PPN Perlu Dibarengi Strategi Fiskal yang Efektif

Meski berisiko terhadap pendapatan negara, sejumlah pakar menilai kebijakan ini masih bisa dilakukan jika pemerintah memanfaatkan skema insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 92 Tahun 2023. 

Melalui skema ini, beban pajak yang ditanggung masyarakat dapat dikurangi tanpa menurunkan tarif PPN secara langsung.

Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menjelaskan bahwa penerapan PPN DTP dapat menjaga penerimaan pajak tetap stabil. 

Namun, konsekuensinya adalah peningkatan belanja negara karena anggaran insentif harus disediakan melalui APBN.

“Kalau cakupan sektor yang menerima PPN DTP semakin luas, otomatis beban belanja pemerintah juga bertambah. Dampaknya bukan kehilangan penerimaan, tapi bertambahnya pengeluaran yang bisa memperbesar defisit,” ujarnya.

Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prianto Budi Saptono, menambahkan bahwa penurunan tarif PPN dan pemberian PPN DTP merupakan dua hal yang berbeda. 

Menurutnya, meski keduanya sama-sama dapat menjaga konsumsi masyarakat, PPN DTP tetap menambah beban di pos belanja negara.

Kategori :