Meskipun Surat Edaran Bupati Serang Nomor 8 Tahun 2023 sudah ditandatangani sejak tahun 2023, namun belum ada sosialisasi dari pihak pemerintah atau Baznas.
“Ini muncul tiba-tiba menjelang akhir tahun dan saat akan gajian dari bendahara. Langsung dipotong dari gaji,” ucapnya.
BACA JUGA:Pemkab Lebak Evaluasi Pemberian Tunjangan untuk Guru Madrasah
BACA JUGA:Pemkab Lebak Diminta Perkuat Sosialisasi IPR untuk Berantas Tambang Ilegal
Seharusnya, sosialisasi terlebih dahulu perlu dilakukan sebelum aturan tersebut diterapkan. Selain itu, karena Baznas adalah lembaga resmi, seharusnya ada surat persetujuan yang menyertainya.
“Karena ini adalah infak, seharusnya nilainya tidak boleh ditentukan, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” lanjutnya.
Yudha juga meminta agar penerapan aturan ini dapat dipertimbangkan kembali, agar tidak terkesan mendadak untuk PPPK Pemkab Serang.