INFORADAR.ID - Status PPPK paruh waktu kini ramai diperbincangkan setelah kebijakan baru pemerintah mengatur ulang sistem kepegawaian bagi tenaga honorer.
Banyak yang bertanya, apakah untuk lulusan SMA akan memperoleh penghasilan yang sama dengan PPPK paruh waktu lulusan S1?
Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan bagi PPPK paruh waktu karena sistem penggajiannya berbeda dari ASN pada umumnya.
Perubahan tersebut diharapkan membawa keadilan bagi tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status dan kesejahteraan
Dan meski masih menyisakan pertanyaan soal kesetaraan penghasilan antar jenjang pendidikan.
BACA JUGA:Guru Honorer Madrasah Desak Pengangkatan Jadi PPPK, BKN Mulai Lakukan Kajian
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2026 Siap Dibuka, Pemerintah Tekankan Kesesuaian Jabatan dengan Pendidikan Pelamar
Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu dan PNS
Berbeda dengan PNS maupun PPPK penuh waktu yang gajinya diatur berdasar golongan dan kepangkatan, skema PPPK paruh waktu memberi keleluasaan lebih besar kepada instansi untuk menentukan mekanisme pengupahan.
Pemerintah menempatkan pengelolaan PPPK paruh waktu pada level instansi, sehingga kebijakan dan praktiknya dapat berbeda di setiap daerah atau lembaga.
Landasan dan Batas Minimum Upah
Sebagai panduan, Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan bahwa upah PPPK paruh waktu harus memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
- Tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir sebelum menjadi ASN
- Tidak boleh lebih rendah dari pendapatan sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu
- Setidaknya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah penugasan
Dengan demikian, meski instansi memiliki fleksibilitas dalam menentukan besaran gaji, tetap ada batas bawah yang harus dipatuhi.
Bisa Sama, Bisa Berbeda, Tergantung Instansi dan Wilayah
Karena dasar penggajian tidak menyebutkan tingkat pendidikan sebagai ukuran utama, lulusan SMA dan S1 yang memiliki jam kerja serta tanggung jawab serupa di satu instansi bisa saja menerima gaji yang sama.