Aturan Ojol Terbaru Segera Disahkan, Airlangga Beberkan Poin Pentingnya

Jumat 31-10-2025,18:24 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Pemerintah tengah memfinalisasi aturan ojol terbaru yang akan mengatur sejumlah hal penting bagi para pengemudi ojek online.

Aturan ini disusun untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi di Indonesia. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa proses pembahasan aturan ojol terbaru masih berlangsung dan melibatkan berbagai kementerian terkait. 

Regulasi ini juga diharapkan menjadi payung hukum yang lebih jelas bagi pengemudi serta perusahaan aplikator dalam menjalankan kemitraan secara seimbang.

“Tadi aturan ojol terbaru tidak dibahas, tetapi itu sedang berproses,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu 29 Oktober 2025.

BACA JUGA:Tanpa Disadari, Ini Kebiasaan Buruk yang Bikin Kulit Wajah Rusak

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2026 Siap Dibuka, Pemerintah Tekankan Kesesuaian Jabatan dengan Pendidikan Pelamar

Perlindungan dan Fasilitas bagi Mitra Driver

Airlangga menjelaskan, dalam rancangan regulasi tersebut akan dimasukkan sejumlah poin baru, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk para pengemudi ojek online. 

Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat jaminan sosial yang selama ini sudah diberikan.

“Fasilitas yang sudah ada seperti JKK dan JKM akan tetap diberikan serta ditambah dengan beberapa pengaturan teknis lainnya,” terangnya.

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa aturan ini tidak akan membahas batas tarif maupun status hubungan kerja antara pengemudi dan pihak aplikator. 

Fokus utama pemerintah ialah memberikan perlindungan dan memastikan kesejahteraan para mitra ojol tetap terjaga.

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan bahwa draf aturan ojol terbaru masih dikaji secara mendalam. 

BACA JUGA:Ribuan Warga Serang Terima Bantuan Usaha untuk Kembangkan Ekonomi Lokal

Kategori :