Disway Award

Bantuan 50 Persen untuk JKK dan JKM: Ojek Online dan Kurir Rasakan Stimulus 2025

Bantuan 50 Persen untuk JKK dan JKM: Ojek Online dan Kurir Rasakan Stimulus 2025

Ojek online dan kurir rasakan bantuan 50 persen untuk JKK dan JKM, stimulus 2025-Pinterets-Coinspeaker

INFORADAR.ID- Pemerintah menerbitkan program bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).

Bantuan ini di targetkan bagi pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan pekerja logistik.

Bantuan yang diberikan pemerintah berupa potongan sebesar 50 persen untuk iuran JKK dan JKM, yang berlaku selama 6 bulan.

BACA JUGA:Menteri ESDM Putuskan Impor BBM untuk SPBU Swasta Dilakukan Lewat PT Pertamina

BACA JUGA:Stasiun Rangkasbitung Hampir Selesai, Direncanakan Beroperasi Akhir 2025

Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, target penerima bantuan ini adalah sekitar 731.361 orang dengan total anggaran sebanyak Rp 36 miliar.

Bantuan iuran ini merupakan bagian dari paket stimulus 8 program akselerasi tahun 2025 yang sebelumnya diumumkan oleh pemerintah.

Manfaat dari Program Bantuan JKK dan JKM

BACA JUGA:Pemerintah Hapus PPh 21 untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta, Tambahan Penghasilan Menanti

BACA JUGA:Orang Indonesia Punya Kualitas Tidur Terburuk di Asia, Hasil Survei Kurious-KIC

Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa para penerima bantuan JKK akan mendapatkan manfaat berupa santuanan kematian 48 kali upah,santunan cacat 56 kali upah, dan berupa beasiswa sebesar Rp 174 juta untuk 2 orang anak.

Sedangkan manfaat bantuan JKM yang akan diterima adalah sekitar Rp 42 juta.

Kedua jaminana tersebut memberikan akses ke layanan Kesehatan yang mencakup pengobatan medis dan perawatan yang diperlukan.

Tidak hanya itu, program ini juga memberikan perlindungan finansial untuk pekerja dan keluarga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: