PPPK Paruh Waktu 2025: Ini Perbedaan Masa Kontrak dan Tunjangannya Dibanding PPPK Penuh Waktu

Sabtu 25-10-2025,18:50 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - PPPK Paruh Waktu menjadi perhatian publik sejak pemerintah resmi memperkenalkan sistem kerja baru ini pada tahun 2025. 

Banyak calon aparatur negara ingin tahu bagaimana aturan kerja, masa kontrak, dan tunjangannya.

Kehadiran skema PPPK Paruh Waktu membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk bergabung menjadi bagian dari aparatur pemerintah tanpa harus terikat jam kerja penuh.

Keduanya diatur dalam kebijakan terbaru Kementerian PAN-RB yang mengatur sistem kerja ASN secara lebih fleksibel dan efisien. 

Adanya PPPK Paruh Waktu ini sekaligus menjadi strategi pemerintah dalam menyesuaikan kebutuhan tenaga ASN dengan kondisi keuangan dan beban kerja di tiap instansi.

BACA JUGA:Kandungan Etanol dalam BBM Itu Apa Sih? Kenali Kelebihan, Kekurangan, dan Efeknya di Mesin!

BACA JUGA:Pemprov Banten Bertindak Tegas, Tambang Ilegal di Sekitar Tol Rangkasbitung Ditutup

Lalu apa perbedaan PPPK paruh waktu dan penuh waktu? Berikut penjelasannya.

1. Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu Lebih Singkat

Perbedaan pertama terlihat pada durasi kontrak kerja. Bagi PPPK Penuh Waktu, masa kontrak ditetapkan selama 5 tahun. 

Sedangkan PPPK Paruh Waktu memiliki masa kontrak yang jauh lebih pendek, yaitu 1 tahun.

Meskipun demikian, kontrak kerja tersebut dapat diperpanjang setelah melalui evaluasi kinerja. 

Jadi, apabila seorang PPPK Paruh Waktu menunjukkan performa baik, instansi tempatnya bekerja bisa memperpanjang kontraknya sesuai kebutuhan.

2. Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu tetap berhak mendapatkan gaji atau upah minimal sesuai dengan ketentuan berikut:

  • Berdasarkan gaji terakhir sebelum menjadi ASN
  • Berdasarkan gaji terakhir sebelum pengangkatan
  • Mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat bekerja
Kategori :