3. Ikuti langkah-langkah yang terdapat dalam aplikasi.
4. Pilih Pendaftaran Online dengan mengisi data diri kamu dengan benar.
5. Klik Proses.
6. Pilih Kirim.
7. Lakukan verifikasi wajah tanpa memakai topi, kacamata, atau aksesori lainnya.
8. Pindai QR code yang diberikan oleh petugas.
9. Petugas akan memberikan PIN IKD kepada kamu, yang dapat diubah melalui menu Pengaturan dan pilih Ubah PIN.
-Cara Memeriksa Kartu Keluarga Secara Online
Setelah semua langkah aktivasi berhasil, berikut adalah cara untuk memeriksa Kartu Keluarga secara online:
1. Masuk ke aplikasi IKD.
2. Masukkan PIN kamu.
3. Pilih Dokumenku pada halaman utama.
BACA JUGA:Wakil Bupati Tangerang Apresiasi Program KNPI School dalam Upaya Turunkan Angka Putus Sekolah
BACA JUGA:Honor Paskibra Cilegon 2025 Belum Dibayar, DPRD Desak Kesbangpol Segera Bertindak
4. Klik tombol Lihat.
5. Masukkan PIN kembali.