Zaky menambahkan bahwa keputusan tersebut sangat mengejutkan bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, memenuhi kewajiban pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menciptakan lapangan kerja bagi jutaan orang.
BACA JUGA:Wakil Bupati Tangerang Apresiasi Program KNPI School dalam Upaya Turunkan Angka Putus Sekolah
BACA JUGA:Perbup Truk Tambang di Lebak Resmi Berlaku, Bukti Suara Warga Didengar
Ia juga mengkhawatirkan bahwa kebijakan baru ini tidak hanya akan menyebabkan banyak perusahaan travel dan umrah kehilangan pelanggan, tetapi juga berisiko untuk tutup.
Perlu dicatat bahwa Pemerintah Arab Saudi sebenarnya sudah lama memberikan izin kepada wisatawan asing dengan visa turis untuk menjalankan ibadah umrah.
Namun, regulasi resmi di Indonesia sebelumnya hanya menyebutkan bahwa umrah harus dilaksanakan dengan penyelenggara yang memiliki izin.