INFORADAR.ID- Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengizinkan umrah mandiri, memberikan kesempatan bagi jemaah untuk melaksanakan perjalanan umrah tanpa bergantung pada biro perjalanan.
Regulasi baru ini sejalan dengan perubahan terakhir dalam Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Jadi, untuk kamu yang ingin umrah mandiri ini kamu bisa melaksanakannya mulai sekarang, karena pemerintah sudah meresmikannya.
Dalam salinan UU Nomor 14 tahun 2025 tentang amandemen ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.
BACA JUGA:Jogja Film Academy Short Film Festival JOFAFEST 5: 'Tumbuh' Bersama Sinema Muda Indonesia
BACA JUGA:Cegah Dampak Lingkungan, Pemkab Serang akan Musnahkan Hewan yang Terpapar Radioaktif di Cikande
Dulu, umrah hanya dapat dilaksanakan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) namun sekarang umrah mandiri sudah di resmikan.
Pasal 86 menyebutkan bahwa perjalanan ibadah Umrah dapat dilaksanakan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.
Keputusan untuk melegalkan umrah mandiri ini disambut dengan antusias oleh banyak umat Muslim di Indonesia yang sebelumnya masih merasa ragu mengenai status legalitas umrah mandiri.
Namun, langkah ini dinilai dapat merugikan industri travel untuk umrah dan haji karena dapat kehilangan pangsa pasar.
BACA JUGA:Cek Cicilan KUR Mandiri 2025, Pinjaman hingga Rp500 Juta
BACA JUGA:Honorer Kota Serang Minta Pemerintah Naikkan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu pada 2026
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menyatakan bahwa ketentuan baru ini mengejutkan para pelaku bisnis travel.
Sebab, aturan ini untuk pertama kalinya memberikan peluang kepada jemaah untuk melangsungkan umrah tanpa harus melalui lembaga yang memiliki izin resmi.
Zaky menyatakan bahwa regulasi pemerintah telah lama menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh negara.