Disway Award

Perbup Truk Tambang di Lebak Resmi Berlaku, Bukti Suara Warga Didengar

Perbup Truk Tambang di Lebak Resmi Berlaku, Bukti Suara Warga Didengar

Jam operasional truk tambang-Dok. Istimewa-

INFORADAR.ID- Pemerintah Kabupaten Lebak  resmi menerapkan aturan baru terkait pengoperasian kendaraan pertambangan. 

Langkah ini diambil untuk mengurangi gangguan  lalu lintas dan dampak negatif terhadap kawasan sekitar. 

Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat terutama Lebk karena dianggap sebagai bukti bahwa pemerintah mendengarkan keluh kesah masyarakat. 

Aturan ini merupakan bukti nyata keterlibatan masyarakat  dalam pengambilan keputusan. Yang dimana, peraturan ini mengatur jam buka, rute yang diizinkan, dan sanksi bagi pelanggar. 

BACA JUGA:4 Destinasi Wisata di Banten yang Bukan Pantai, Wajib Dikunjungi!

BACA JUGA:CPNS 2026 Bakal Beri Poin Tambahan untuk Peserta Magang Nasional,

Pengawasan yang ketat diharapkan dapat membuat lingkungan sekitar tambang di Lebak menjadi lebih aman dan nyaman. 

Aktivis Pemerintah Kabupaten Lebak (IMALA) Sapnudhi mengatakan, Pemkab Lebak akhirnya menerbitkan Peraturan Daerah (Perbup) Kabupaten Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Ekskavator C. 

Ia mengatakan, aturan tersebut menunjukkan kepentingan pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi warga dan  keselamatan masyarakat. 

“Regulasi tidak boleh hanya tinggal di atas kertas. Kami menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Rebak dan instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap operator tambang yang melanggar jam operasional. Kasus tidak boleh sembarangan dalam penegakan hukum,” ucapnya. 

BACA JUGA:Kemendikdasmen Siapkan 150.000 Beasiswa Guru D4–S1 di 2026, Fokus Naikkan Kualifikasi Pengajar

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2026 di Depan Mata? Begini Tanggapan Purbaya Yudhi Sadewa

Ia juga mengingatkan, penambangan liar masih terus terjadi di sejumlah wilayah  Lebak. Menurut dia, Perbup ini tidak akan efektif jika penambangan liar tidak diberantas. 

Karena banyak tambang tanpa izin yang terus mengoperasikan alat berat dan truk di luar jam yang ditentukan, sehingga merusak jalan, menimbulkan debu, dan membahayakan keselamatan warga sekitar. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: