1 November Tiket Masuk Gunung Rinjani Naik

Rabu 22-10-2025,20:29 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

‎INFORADAR.ID - Tiket masuk ke Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Lombok akan resmi naik per 1 November 2025.

‎Bagi wisatawan nusantara (wisnu) harga tiket mendaki Gunung Rinjani Lombok ini mungkin masih bisa terjangkau karena kenaikan yang tidak terlalu besar.

‎Namun bagi wisatawan mancanegara (wisman), harus pikir-pikir dulu jika ingin naik Gunung Rinjani. Pasalnya mereka harus menyiapkan gocek yang tak sedikit karena kenaikan harga tiket ini.

‎Menurut Yarman, kenaikan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kawasan Rinjani, yang pada 2024 mencapai Rp 22,5 miliar.

‎Balai TNGR kini telah menyusun proyeksi kenaikan harga tiket sekaligus melakukan sosialisasi kepada pelaku wisata, pelaku usaha, dan komunitas pendaki.

‎"Karena peraturan menteri sudah keluar, jadi sangat wajar tiket naik. Inilah yang perlu sosialisasi," ucap Yarman.

‎Kenaikan tarif ini juga diharapkan bisa mendorong penambahan fasilitas di kawasan Gunung Rinjani, seperti pembangunan shelter di beberapa titik dan pengadaan peralatan evakuasi pendaki.

BACA JUGA:Pemprov Banten Beri Dukungan Santunan kepada Keluarga Atlet PPLP

BACA JUGA:Kolaborasi Gubernur Banten dan APINDO untuk Kurangi Pengangguran

‎Kalau tarif porter tergantung pelaku wisata jadi tidak diatur. Intinya Rinjani naik kelas dari kelas II ke kelas I," kata Yarman.

‎Mengenai kenaikan tarif mendaki Gunung Rinjani Lombok ini diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2025 tentang pembagian kelas tiket masuk pengunjung ke taman nasional dan taman wisata alam untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

‎Sementara itu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) World Class Mountaineering Balai TNGR, Budi Soesmardi kepada wartawan mengatakan kenaikan tarif tersebut mulai berlaku 30 hari setelah aturan diundangkan pada 3 Oktober 2025.

‎Untuk wisatawan mancanegara (wisman) pada kawasan TNGR kelas I, harga tiket naik menjadi Rp 250 ribu per orang per hari.

‎Sementara untuk wisatawan nusantara (wisnus) di pintu masuk pendakian kelas I, tarif naik menjadi Rp 50 ribu per orang per hari.

‎Adapun rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara minimal lima orang dikenakan tarif Rp 25 ribu per orang per hari.

Kategori :