Komisi III DPR Gelar Uji 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc
Komisi III DPR RI resmi menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung pada Rabu (12/8/2026).--
INFORADAR.ID — Komisi III DPR RI secara resmi menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon hakim agung serta calon hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung pada Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan laporan dari laman CNN Indonesia, pelaksanaan seleksi tahap akhir di tingkat legislatif ini diikuti oleh sebanyak 14 peserta yang berhasil bertahan hingga fase puncak, yang terdiri dari 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc.
Sebagaimana dilansir dari portal berita tersebut, seluruh kandidat yang menjalani ujian di DPR harus melewati serangkaian tahapan seleksi yang sangat panjang dan ketat sejak bulan Maret 2026.
Proses penyaringan yang dimulai dari pendaftaran daring tersebut awal mulanya mencatat ratusan pendaftar, yakni 175 calon Hakim Agung, 40 calon Hakim Ad Hoc HAM, serta 60 calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan rincian informasi dari laman CNN Indonesia, proses penyaringan diawali dengan verifikasi administrasi yang menggugurkan puluhan peserta, dilanjutkan dengan uji kualitas pada awal Mei 2026 yang mengerucutkan jumlah kandidat secara signifikan.
Setelah itu, para peserta yang tersisa diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan komprehensif serta penilaian kepribadian pada Juni 2026.
Tahapan krusial berikutnya berlanjut pada tes wawancara terbuka yang dilaksanakan pada awal Agustus 2026. Hasil akhir wawancara tersebut menyisakan 11 calon hakim agung yang terbagi dalam kamar pidana, perdata, agama, dan tata usaha negara (pajak), serta dua calon hakim ad hoc HAM dan satu calon hakim ad hoc Tipikor untuk diserahkan ke Komisi III DPR.
Sebagaimana disajikan dalam artikel laman CNN Indonesia, uji kelayakan di DPR menjadi penentu utama dalam menguji integritas, kapabilitas, serta visi hukum para calon benteng keadilan tertinggi di Indonesia.
Para peserta yang mengikuti tahapan ini datang dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari jajaran pejabat struktural internal Mahkamah Agung, hakim tinggi, akademisi atau dosen, hingga praktisi hukum dan advokat.
Sebagaimana dilaporkan oleh laman CNN Indonesia, hasil dari uji kelayakan dan kepatutan ini nantinya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung yang baru.
Uji kelayakan terhadap 14 calon hakim agung dan ad hoc di Komisi III DPR merupakan momentum penting dalam memperkuat pilar peradilan nasional. Seleksi ketat ini diharapkan dapat melahirkan hakim-hakim berintegritas tinggi yang siap menjaga marwah keadilan di Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: