Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Tenaga Kesehatan 2025? Ini Rinciannya

Rabu 15-10-2025,11:57 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh

Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tenaga kesehatan minimal harus setara dengan pendapatan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.

Karena itu, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak bersifat seragam di seluruh Indonesia. 

Perbedaannya bergantung pada kemampuan anggaran dan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Mengacu pada data Satu Data Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, UMP terendah tahun 2025 berada di Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349, sementara UMP tertinggi ada di DKI Jakarta yang mencapai Rp5.396.761. 

Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu di tiap wilayah akan menyesuaikan rentang tersebut.

BACA JUGA:Kasus Siswa SMAN 1 Cimarga Merokok, DPRD Banten Dorong Penegakan Sanksi Adil untuk Semua Pihak

BACA JUGA:Bersiaplah! Pemkot Serang Siapkan Aturan Wajib Rekrut Pekerja Warga Lokal Mulai 2026

Hak dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh sejumlah tunjangan dan fasilitas yang serupa dengan ASN lainnya. 

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pegawai paruh waktu akan diberikan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sebagai tanda resmi kepegawaian.

Pegawai dalam kategori ini memiliki jam kerja sekitar empat jam per hari, atau separuh dari durasi kerja PPPK penuh waktu. Walau durasinya lebih singkat, hak-hak kepegawaiannya tetap terjamin, meliputi:

Tunjangan Kinerja: Diberikan sesuai evaluasi dan capaian kerja masing-masing pegawai.

Tunjangan Keluarga, Pangan, dan Jabatan: Mengacu pada aturan kepegawaian yang berlaku secara nasional.

THR dan Gaji ke-13: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, mencakup gaji pokok beserta tunjangan yang relevan.

Jaminan Sosial: Termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan kerja dan hari tua.

Hak Cuti: Meliputi cuti tahunan dan cuti alasan penting sesuai peraturan ASN.

Kategori :