INFORADAR.ID- Gaji PPPK Pemprov Banten masih menjadi perhatian utama.
Sebab, pembayaran gaji PPPK tersebut mengalami penundaan dan belum terlaksana. Kondisi ini menimbulkan rasa khawatir dan cemas di antara para PPPK.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten memberikan penjelasan mengenai keterlambatan pembayaran gaji PPPK.
Ia menjelaskan bahwa masalah ini disebabkan oleh proses administratif yang cukup memakan waktu.
BACA JUGA:Keliling Kota Serang Gratis Dengan Trans Banten di Akhir Pekan Ini Rutenya
BACA JUGA:Hasbi Jayabaya Tegaskan di Pelantikan KONI Lebak: Olahraga Adalah Pilar Pembangunan Daerah
BPKAD Banten berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembayaran gaji bagi PPPK.
BPKAD Banten meminta agar para PPPK untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah dalam menyelesaikan proses pembayaran.
Mereka menjamin bahwa gaji PPPK akan segera dicairkan. BPKAD Banten juga bertekad untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA:PGN Area Cilegon Ajak Warga Catat Meter Mandiri Lewat Layanan WhatsApp dan PGN Mobile
BACA JUGA:Girl Group no na Siap Guncang Dunia, Kreator Yakin Bisa Lampaui KPop
Rina Dewiyanti selaku Kepala BPKAD Provinsi Banten menjelaskan tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemprov Banten yang belum menerima gaji untuk bulan ini.
"Merujuk pada surat dari Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor 900.1.3.1/0609-Dindikbud/2025 tertanggal 01 Oktober 2025 terkait Pemberitahuan Keterlambatan Gaji PPPK untuk bulan Oktober 2025, keterlambatan ini disebabkan oleh kurangnya anggaran pada kode rekening Gaji Pokok PPPK," ujarnya.
Namun lebih lanjutnya, masalah ini telah disesuaikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:HUT Banten 2025: Dispora Banten Buka Kejuaraan Bulutangkis dan Catur Berhadiah 50 Juta