Gubernur Banten: Pendapatan Daerah 2026 Berkurang Rp363 Miliar

Gubernur Banten: Pendapatan Daerah 2026 Berkurang Rp363 Miliar

Penyesuaian anggaran daerah Provinsi Banten resmi disepakati!--

INFORADAR.ID – Pendapatan daerah Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2026 disepakati mengalami penyesuaian dari semula Rp10,08 triliun menjadi Rp9,72 triliun, atau berkurang sebesar Rp363,91 miliar.

Mengutip laporan dari ANTARA News pada Sabtu (19/9/2026), perubahan tersebut tertuang dalam Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 yang ditandatangani oleh Gubernur Banten, Andra Soni.

Gubernur Andra Soni menjelaskan bahwa langkah penyesuaian ini merupakan bagian dari proses adaptasi kebijakan anggaran terhadap dinamika kondisi fiskal serta tantangan pembangunan di Provinsi Banten.

Selain sektor pendapatan, pos belanja daerah juga mengalami penurunan dari Rp10,04 triliun menjadi Rp9,62 triliun, atau berkurang sebesar Rp414,74 miliar.

Dengan adanya penyesuaian pada pendapatan dan belanja tersebut, posisi surplus anggaran daerah Banten justru mencatatkan kenaikan dari semula Rp42,95 miliar menjadi Rp93,79 miliar. Menurut Andra Soni, penambahan surplus sebesar Rp50,83 miliar ini nantinya akan dialokasikan secara khusus untuk menutup kebutuhan pembiayaan daerah.

Penyusunan Perubahan KUA dan PPAS 2026 ini berpedoman pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan RKPD 2026. Tema pembangunan yang diusung tetap berfokus pada Perkuatan Fondasi Pemerataan Kesejahteraan melalui Pendidikan Inklusif dan Infrastruktur Dasar Berkelanjutan, yang diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional serta pemerintah kabupaten/kota se-Banten.

Hasil kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026 ini nantinya akan ditindaklanjuti sebagai pijakan utama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.

Seluruh penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap realisasi pendapatan, efisiensi belanja, serta ketaatan pada regulasi pengelolaan keuangan daerah seperti PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

Gubernur Andra Soni juga mengapresiasi jajaran pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas sinergi yang terjalin selama proses penyusunan.

Pihaknya mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi pelaksanaan anggaran agar target pembangunan serta pelayanan publik di Provinsi Banten dapat terealisasi secara optimal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: