INFORADAR.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana menyesuaikan tunjangan ASN Pemkot Serang pada tahun 2027.
Penyesuaian itu akan dilakukan bila porsi belanja pegawai melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Wali Kota Serang Budi Rustandi menyebut, Penyesuaian tunjangan ASN Pemkot Serang merupakan upaya menjaga keseimbangan keuangan daerah agar tunjangan ASN Pemkot Serang tetap selaras dengan kemampuan anggaran.
Ia juga mendorong peningkatan pendapatan daerah supaya tunjangan ASN Pemkot Serang tetap bisa dipertahankan.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Aturan ini mengharuskan agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Girl Group no na Siap Guncang Dunia, Kreator Yakin Bisa Lampaui KPop
BACA JUGA:Profil Nadif Zahiruddin, Pebisnis Muda yang Dikabarkan Dekat dengan Azizah Salsha
Upaya Menyelamatkan Tunjangan ASN Pemkot Serang
Selain karena aturan, rencana pemangkasan juga dipicu oleh pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar Rp186 miliar.
Dampaknya, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) harus melakukan efisiensi karena berkurangnya kegiatan dan program kerja.
“Belanja pegawai 2027 sesuai dengan aturan. Belanja pegawai dicut semua, kalau masih melebihi di atas 30 persen,” ujar Budi Rustandi pada awak media pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Budi menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi kunci agar tunjangan ASN Pemkot Serang tidak dipangkas.
Ia meminta seluruh OPD penghasil bekerja lebih keras dalam menggali potensi pendapatan di setiap sektor.
“Semua harus kerja keras untuk meningkatkan PAD di masing-masing sektor dinas penghasil kalau nggak ingin dipotong. Makanya kita kerja keras semua seluruh OPD saya perintahkan. Nanti ada rapat evaluasi dengan saya untuk menggenjot semua PAD dari seluruh sektor,” jelasnya.