Disway Award

Pemkab Serang Gagal Angkat Honorer Non Database Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemkab Serang Gagal Angkat Honorer Non Database Jadi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi: Ribuan Pegawai Non-ASN Pemkot Serang Dilantik Serentak -Dok. Istimewa-

INFORADAR.ID- Honorer non database gagal jadi PPPK paruh waktu di Pemkab Serang, begini upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah ini.

Pemerintah Kabupaten Serang menyampaikan jika mereka belum bisa mengangkat tenaga honorer yang tidak terdaftar kedalam database menjadi PPPK dengan status paruh waktu.

Pemkab Serang sendiri mengungkapkan bahwa gagalnya honorer non database menjadi PPPK paruh waktu disebabkan oleh belum adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat yang mengatur pengangkatan tersebut.

Saat ini, Pemkab Serang masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait kebijakan ini.

BACA JUGA:Beasiswa PP Muhammadiyah dan BAZNAS: Ini Daftar Kampus PTMA dan Non PTMA

BACA JUGA:Wow! Program Magang Pemerintah Akan Dilanjutkan 2026, Target 100 Ribu Peserta

Pemerintah daerah berharap keputusan yang akan diambil dapat memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer non database agar bisa menjadi PPPK paruh waktu.

Dikutip dari RADARBANTEN, sesuai dengan aturan yang telah ada sebelumnya, hanya tenaga honorer yang sudah terdaftar di database resmi dan mengikuti proses seleksi yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Sementara itu, untuk honorer yang tidak terdaftar dalam database, belum ada regulasi terbaru yang mengatur, sehingga jika berdasarkan peraturan yang ada, mereka tidak dapat diangkat.

Zaldi Dhuhana selaku Sekertaris Daerah Pemkab Serang mengungkapkan bahwa untuk honorer non database ini mereka tidak bisa melakukan pengangkatan karena hal itu tidak diperbolehkan oleh regulasi yang ada.

BACA JUGA:Besaran Bantuan Beasiswa Muhammdiyah 2025 S1 Hingga S3 Dapat 15 juta, Cek Syaratnya

BACA JUGA:Trans Banten Resmi Beroperasi, Jadi Kado HUT ke-25 Provinsi Banten

Ia juga menyatakan bahwa jika seseorang dipaksa untuk diajukan sebagai PPPK paruh waktu, biasanya pengajuan tersebut akan ditolak oleh sistem karena tidak memenuhi persyaratan yang ada. 

“Nanti sistem akan menyaring, dan mereka yang tidak memenuhi kriteria akan digugurkan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: