10. Kembalikan aset daerah Situ Rancagede.
Aset publik yang hilang atau dikuasai pihak tertentu harus dikembalikan kepada daerah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
11. Tuntaskan kasus korupsi di Provinsi Banten.
Penegakan hukum harus menyasar aktor besar dan jaringan korupsi yang merugikan rakyat, bukan hanya pelaku kecil.
12. Maksimalkan akses kesehatan di daerah tertinggal.
Puskesmas, rumah sakit, tenaga kesehatan, dan obat-obatan harus tersedia merata di seluruh wilayah Banten, termasuk pelosok desa.
13. Wujudkan keterbukaan informasi publik secara menyeluruh dan berkala.
Semua kebijakan, anggaran, dan proyek pemerintah harus diumumkan secara transparan agar masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintahan.