Sebagai langkah pencegahan, Dinsos akan memperkuat sosialisasi agar penerima benar-benar menggunakan bantuan sesuai aturan.
“Kami akan menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah menempatkan Bansos sebagai bantuan sementara, sedangkan pemberdayaan bersifat jangka panjang. Kami juga menekankan adanya konsekuensi bila bantuan digunakan tidak sesuai aturan,” ujar Wawan.