INFORADAR.ID- Ustadz Khalid Basalamah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota Haji 2024.
Beliau dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan perihal pengelolaan ibadah haji dan kuota haji.
Setelah diperiksa selama kurang lebih 8 jam, Ustadz Khalid Basalamah menyampaikan pada wartawan bahwa ia adalah korban dari travel haji dan umraha PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud.
Awalnya beliau akan berangkat haji dengan kategori haji furoda, namun, pada saat akan berangkat, Ustadz Khalid Basalamah ditawarkan untuk pindah berangkat haji menggunakan travel milik Ibnu Mas’ud.
BACA JUGA:Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 2025 Resmi Dibuka, Ini Rincian Seleksi
BACA JUGA:Dibuka Loker Kemenkop untuk Kopdes Merah Putih Gaji 8 Juta
Ustad Khalid Basalamah mengatakan, sekitar 123 jamah termasuk dirinya berangkat menggunakan travel dari Ibnu Mas’ud, fasilitas yang didapatkan selama perjalanan haji adalah fasilitas khusus.
Ustadz Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas.
BACA JUGA:Digugat Rp125 T, Gibran Tunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk Proses Persidangan
BACA JUGA:Prabowo Berambisi Capai Defisit APBN Nol Persen, Bagaimana Strateginya?
Sejumlah saksi dari pihak kementerian Agama, travel haji dan umroh, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah dipanggil dan diperiksa oleh KPK.
Rumah mantan Menteri Agama era Jokowi yaitu Yaqut digeledah oleh KPK terkait kasus ini.
Diduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Tarif Listrik Terbaru, Bagaimana Dampaknya pada Harga Token Listrik?