BACA JUGA:5 Olahraga yang Aman Menurunkan Kadar Gula Darah, Salah Satunya Ini
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelewengan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji regular ditetapkan sebesar 92 persen.
Ditulis oleh Desy Fitriyanti mahasiswa magang Universitas Al-Azhar Indonesia