INFORADAR.ID- Menjelang pelantikan pejabat Pemprov Banten, muncul oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan sendiri.
Seorang pegawai di lingkungan Pemprov Banten menjadi korban penipuan dengan modus permintaan uang untuk mendapatkan jabatan eselon IV.
Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan kekhawatiran akan praktik korupsi dan penipuan di lingkungan pemerintahan Pemprov Banten.
Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menerima laporan tentang adanya pihak yang bertindak tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan momen pelantikan pejabat di Pemprov Banten.
BACA JUGA:Warga Sukadana 1 Bebas Bayar Sewa Rusunawa Selama 2 Tahun, Simak Ketentuannya
BACA JUGA:Razia Satpol PP di Pandeglang: Pelajar Bolos dan Tempat Hiburan Jadi Sasaran
Ia menerima informasi mengenai oknum yang meminta sejumlah uang untuk membantu dalam proses kenaikan jabatan.
Dari laporan yang diterimanya, terdapat seorang staf yang diminta membayar sebanyak Rp100 juta untuk bisa naik ke eselon IV.
Modus operandi dari oknum tersebut adalah mengaku akan menyampaikan aspirasi pejabat yang ingin naik jabatan kepada beberapa tokoh masyarakat untuk kemudian dilaporkan kepada Gubernur.
Ia menegaskan bahwa pegawai tidak dilarang menyampaikan keinginan mereka kepada atasan atau tokoh masyarakat dan tokoh agama terkait penggantian pejabat, namun harus dipastikan tidak ada transaksi yang terjadi.
BACA JUGA:Program GENIUS Diluncurkan, Pemkab Pandeglang Berupaya Wujudkan Generasi Muda Pecinta Budaya
BACA JUGA:Dapur MBG Banten Diresmikan: 17 Lokasi Siap Beroperasi dan Melayani Masyarakat
Deden juga menambahkan bahwa adanya transaksi semacam itu bisa menimbulkan fitnah.
“Mungkin masyarakat akan berpikir uang itu akan disampaikan kepada Gubernur, padahal sebenarnya tidak disampaikan. Atau mungkin menjadi kebiasaan yang buruk nantinya,” kata Deden.
Oleh karena itu, Deden menekankan agar semua aparatur sipil negara (ASN) menjauhkan diri dari praktik transaksional.