Bapenda Kabupaten Tangerang Berikan Keringanan Pajak BPHTB dan PBB, Simak Detailnya

Rabu 20-08-2025,15:36 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID- Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan keringanan pajak lokal dengan menawarkan diskon untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta menghapus denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan.

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, inisiatif ini digagas untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama mengenang dan merayakan momen bersejarah tersebut.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi, menyatakan bahwa pemerintah setempat menawarkan keringanan pajak berupa penghapusan denda administrasi PBB dan diskon 5% untuk BPHTB.

Di samping itu, Slamet Budhi juga menyampaikan bahwa Pemkab Tangerang memberikan penghapusan denda dan bunga untuk pajak barang dan jasa tertentu, seperti hotel, hiburan, parkir, restoran, reklame, dan pajak air tanah.

BACA JUGA:DPR RI Bonnie Triyana Tinjau Disdikpora Pandeglang, Fokus Perjuangkan Isu Daerah di Tingkat Pusat

BACA JUGA:28 Desa Tertinggal di Banten Belum Berkembang, Kabupaten Lebak Paling Banyak Terdampak

Menurutnya, program keringanan BPHTB dan penghapusan denda PBB ini akan berlaku dari 17 sampai 30 Agustus 2025.

“Kebijakan tersebut masih bergantung pada keputusan Bupati mengenai kemungkinan perpanjangan atau hal lainnya yang akan ditentukan,” ungkapnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Slamet Budhi menambahkan bahwa Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tangerang justru mengalami peningkatan.

Slamet Budhi juga mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak untuk Kabupaten Tangerang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah murni tahun 2025 sudah mencapai 60,95 persen, yaitu sebesar Rp3,7 triliun.

Ia menyebutkan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga Agustus telah mencapai angka 58 persen.

BACA JUGA:Dirut PT MRT Jakarta dan Andra Soni Diskusikan Rencana Jalur MRT di Banten, Ini Bocoran dari Pertemuan Mereka

BACA JUGA:Rangkasbitung dan Cibadak Bersaing Menjadi Tuan Rumah MTQ Kabupaten Lebak pada Oktober Mendatang

Sementara itu, untuk target APBD Perubahan, Pemerintah Kabupaten Tangerang memproyeksikan penerimaan pajak sebesar Rp360 miliar.

“Dan pada perubahan anggaran, jumlah tersebut bertambah menjadi Rp360 miliar untuk sektor pajak daerah,” tutupnya.

Kategori :