Meski tetap mahal, insentif PPN sekitar Rp76 juta membuatnya lebih kompetitif dibandingkan SUV listrik impor.
Syarat dan Prosedur Mendapatkan Subsidi Mobil Listrik
Untuk mendapatkan insentif subsidi mobil listrik , konsumen harus memenuhi beberapa syarat, seperti
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif
- Membeli dari dealer resmi yang terdaftar
- Hanya berhak atas satu unit subsidi per Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Prosedur pengajuan cukup mudah. Konsumen menyampaikan ke dealer bahwa ingin memanfaatkan insentif, kemudian dealer akan memproses verifikasi melalui sistem pemerintah (SISAPIRa).
Potongan harga langsung diterapkan saat pembelian, sementara dealer melaporkan realisasi subsidi ke pemerintah.