‎Subsidi Mobil Listrik 2025 dan Persyaratan Penerima Subsidi

Selasa 19-08-2025,16:36 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

‎INFORADAR.ID - Pemerintah Indonesia resmi melanjutkan program subsidimobil listrik  pada tahun 2025. 

‎Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar menuju target Net Zero Emission (NZE) 2060, sekaligus mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

‎Melalui program subsidi mobil listrik, pembeli mobil listrik akan mendapatkan insentif berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari tarif normal 12%, sehingga konsumen hanya membayar PPN 2%. 

‎Selain itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga dibebaskan untuk model yang memenuhi syarat.

‎Subsidi mobil listrik hanya berlaku untuk mobil berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. 

‎Mobil tersebut harus diproduksi di Indonesia atau berasal dari perusahaan yang sudah berkomitmen membangun fasilitas produksi lokal hingga akhir 2025.

‎Beberapa model yang saat ini memenuhi kriteria subsidi mobil listrik antara lain.

1. Wuling Air EV 

‎Setelah subsidi, harga varian Standard Range mulai dari Rp189 juta (OTR Jakarta). City car listrik ini punya jarak tempuh 200–300 km dan sudah diproduksi lokal dengan TKDN sekitar 40,4%. 

‎Potongan PPN dan pembebasan pajak membuat harga turun sekitar Rp20–30 juta.

‎2. Wuling Binguo EV

Hatchback listrik retro-modern ini dibanderol mulai Rp326 juta (Long Range) dan Rp372 juta (Premium Range) setelah subsidi. 

‎Dengan jarak tempuh hingga 410 km, BinguoEV menyasar segmen menengah yang menginginkan desain unik dan baterai lebih besar.

‎3. Hyundai Ioniq 5

SUV listrik populer ini dirakit di Cikarang dengan TKDN >40%. Setelah subsidi, harganya mulai Rp783 juta untuk varian Signature Long Range.

Kategori :