Jangan Asal Posting! Data Pribadi Ini Sebaiknya Tak Dibagikan di Media Sosial

Jangan Asal Posting! Data Pribadi Ini Sebaiknya Tak Dibagikan di Media Sosial

ilustrasi selalu lindungi data pribadi di ruang digital-Voi-

INFORADAR.ID — Media sosial sering kali menawarkan kemudahan untuk membagikan kegiatan atau aktivitas sehari-hari kepada publik. Namun, dengan seringnya membagikan unggahan terlalu banyak informasi atau oversharing bisa meningkatkan terjadinya penyalahgunaan data pribadi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam membagikan informasi, terlebih informasi tersebut adalah data pribadi di ruang digital.

Beberapa informasi yang sebaiknya tidak dipublikasikan secara terbuka antara lain alamat rumah, nomor telepon, tanggal lahir lengkap, lokasi terkini, informasi sekolah, serta data yang dapat digunakan untuk mengenali atau menghubungi seseorang secara langsung. Informasi tersebut jika dikumpulkan dari berbagai unggahan dapat memberikan gambaran cukup lengkap mengenai identitas dan aktivitas seseorang.

Dokumen identitas juga perlu mendapat perhatian khusus. Foto KTP, kartu keluarga, kartu pelajar, tiket perjalanan, atau dokumen lain yang memuat data sensitif sebaiknya tidak diunggah tanpa alasan yang jelas. Komdigi sebelumnya juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

BACA JUGA:Pestapora 2026 Tinggal Dua Hari, Festival Musik Lintas Generasi Siap Digelar

BACA JUGA:Bantuan Rp1,7 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Kolaborasi Lintas Pihak Bantu Warga Bangkit

Risiko lainnya muncul ketika pengguna membagikan informasi yang berkaitan dengan keamanan akun. Kata sandi, kode OTP, kode verifikasi, dan informasi pemulihan akun tidak seharusnya diberikan kepada orang lain. Panduan pemerintah juga menganjurkan penggunaan autentikasi dua langkah dan kata sandi yang kuat untuk meningkatkan keamanan akun.

Kebiasaan membagikan lokasi secara real-time juga perlu dipertimbangkan. Unggahan yang menunjukkan seseorang sedang berada di tempat tertentu, ditambah informasi mengenai rumah atau rutinitas harian, dapat memberikan informasi yang seharusnya tidak diketahui publik. Karena itu, pengguna perlu mempertimbangkan siapa saja yang dapat melihat unggahan sebelum menekan tombol publikasi.

Di Indonesia, pelindungan data pribadi telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. UU tersebut mengatur prinsip pemrosesan data, termasuk kewajiban menjaga keamanan data dari akses, pengungkapan, perubahan, atau penyalahgunaan yang tidak sah.

BACA JUGA:Eksrakulikuler Jurnalistik SMKN 1 Ciruas Kunjungi Radar Banten

BACA JUGA:Sidang Banding, Majelis Hakim PT DKI Jakarta Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara

Menjaga privasi di media sosial pada dasarnya dimulai dari kebiasaan sederhana. Pengguna dapat meninjau pengaturan privasi akun, membatasi informasi yang ditampilkan di profil, menghindari membagikan data sensitif, serta berhati-hati terhadap pesan atau tautan mencurigakan. Dengan lebih selektif sebelum mengunggah sesuatu, risiko penyalahgunaan informasi pribadi di ruang digital dapat dikurangi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: