INFORADAR.ID - Demo besar-besaran di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025 telah memicu wacana pemakzulan Bupati Sudewo.
Aksi yang melibatkan puluhan ribu warga ini, dipicu oleh kebijakan kontroversial kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250%, berujung ricuh dan mendorong DPRD Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan bupati.
Dari tuntunan yang diajukan demonstrasi salah satunya adalah pemakzulan Bupati Sudewo.
Maka dari itu DPRD mengadakan sidang paripurna untuk membahas pemberhentian Sudewo.
Agar lebih paham berikut pembahsan mengenai pengertian pemakzulan, prosedur hukumnya, dan kaitannya dengan kasus di Pati.
Pengertian Pemakzulan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan berasal dari kata “makzul,” yang berarti proses atau tata cara melepaskan seseorang dari jabatannya atau menurunkannya dari kekuasaan.
Dalam konteks kepala daerah seperti bupati, pemakzulan merujuk pada pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir karena pelanggaran tertentu.
Di Indonesia, lebih sering disebut “pemberhentian kepala daerah” dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 78 dan Pasal 80.
Pemakzulan dapat dilakukan jika kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, atau melakukan tindak pidana seperti korupsi.
Prosedur Pemakzulan Kepala Daerah
Proses pemakzulan kepala daerah di Indonesia melibatkan tahapan hukum yang ketat untuk memastikan keadilan dan kepatuhan pada aturan. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, prosedur pemakzulan meliputi:
1. Pengajuan Hak Interpelasi dan Hak Angket oleh DPRD
DPRD dapat menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan dari bupati terkait kebijakan yang dianggap bermasalah.
Jika tidak memuaskan, DPRD membentuk Pansus Hak Angket untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran.