‎Pemakzulan Bupati Sudewo, Ini Pengertian dan Prosedurnya

Jumat 15-08-2025,21:15 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

Dalam kasus Pati, DPRD menyepakati pembentukan Pansus pada 13 Agustus 2025 untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Sudewo, termasuk pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo yang dinilai tidak sah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

‎2. Investigasi dan Pengumpulan Bukti

‎Pansus mengumpulkan bukti kuat bahwa bupati melanggar sumpah/janji jabatan atau peraturan perundang-undangan.

‎Bukti ini harus menunjukkan pelanggaran konkret, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau kebijakan yang merugikan masyarakat.

‎3. Sidang Paripurna DPRD

‎Jika Pansus menemukan bukti cukup, DPRD menggelar sidang paripurna untuk memutuskan pengajuan pemberhentian. Keputusan ini harus didukung oleh mayoritas anggota DPRD.

‎4. Pemeriksaan Mahkamah Agung (MA)

Usulan pemberhentian diajukan ke MA untuk diverifikasi. MA memeriksa apakah pelanggaran yang diduga memenuhi syarat hukum untuk pemakzulan. Jika MA mengabulkan, proses berlanjut.

‎5. Keputusan Akhir oleh Presiden atau Mendagri

‎Usulan pemberhentian disampaikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian bupati.

Jika disetujui, wakil bupati akan menggantikan posisi bupati hingga akhir masa jabatan.

Kategori :