Ia juga menerangkan bahwa hanya lima formasi yang sudah terisi dari seleksi tahap dua, sedangkan 17 formasi lainnya tetap kosong karena tidak ada pelamar untuk posisi tersebut.
Furkon menambahkan bahwa formasi yang tidak mendapatkan pelamar termasuk dokter spesialis dan dokter umum, yang menjadi penyebab kekosongan ini.
“Sebagian besar adalah untuk posisi dokter spesialis, dan untuk tahap dua sudah kami ajukan kepada BKN, tetapi waktu pelantikannya belum dapat ditentukan,” tuturnya.
BACA JUGA:Wali Kota Serang Berencana Pinjam Rp300 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Rau Mewah
BACA JUGA:Meningkatkan Ekonomi Lokal, Dishub Kabupaten Serang Gandeng Terminal untuk UMKM
Pelantikan ini akan dilakukan setelah NIP diterbitkan dan setelah itu baru pertek dari BKN akan dikeluarkan.
Furkon juga menambahkan bahwa setelah semua proses ini selesai, mereka akan menerbitkan Surat Keputusan (SK), dan saat ini masih berlangsung proses pengajuan NIP.