Guru Honorer Madrasah Desak Pengangkatan Jadi PPPK, BKN Mulai Lakukan Kajian
Ilustrasi pendidikan- Pixabay -pexels.com
INFORADAR.ID - Isu mengenai guru honorer madrasah kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah tenaga pendidik menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Para honorer tersebut mendesak agar status mereka diubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tuntutan guru honorer madrasah ini mendapat respons dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan tengah melakukan kajian atas aspirasi tersebut.
Aksi tersebut mencerminkan keresahan para guru yang sudah lama mengabdi tanpa kepastian status kepegawaian.
Mereka berharap langkah ini menjadi titik awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer madrasah.
“Kami sedang mempelajarinya,” ujar Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, saat dihubungi, Jumat 31 Oktober 2025.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2026 Siap Dibuka, Pemerintah Tekankan Kesesuaian Jabatan dengan Pendidikan Pelamar
BACA JUGA:Manfaat Kayu Manis untuk Kulit, Coba 3 Produk Kecantikan Lokal Ini Sekarang!
Perjuangan Guru Honorer Madrasah Menuntut Kepastian Status
Salah satu peserta aksi, Dewi (55) asal Magetan, Jawa Timur, mengaku telah mengabdikan diri selama lebih dari dua dekade di madrasah swasta.
Ia berharap pemerintah memberikan peluang bagi guru honorer madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk dapat diangkat menjadi ASN atau PPPK, sebagaimana kesempatan yang diberikan kepada guru swasta di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Tuntutan kami sederhana, kami ingin guru swasta di bawah Kemenag juga punya kesempatan diangkat jadi PNS atau PPPK. Kalau di Kementerian Pendidikan bisa, seharusnya kami juga bisa,” ujarnya.
Dewi bersama rekan-rekannya menilai perjuangan mereka untuk memperoleh status kepegawaian masih terbentur aturan yang belum berpihak kepada guru honorer madrasah.
Padahal, mereka sudah lama berkontribusi dalam dunia pendidikan berbasis keagamaan di berbagai daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
