Disway Award

Pemprov Banten Akan Lantik PPPK Tahap 2 dan Paruh Waktu Pada Oktober, Cek Tanggalnya

Pemprov Banten Akan Lantik PPPK Tahap 2 dan Paruh Waktu Pada Oktober, Cek Tanggalnya

Nasib honorer di Cilegon belum jelas-Dok. Istimewa-

INFORADAR.ID- PPPK tahap 2 dan Paruh Waktu Pemprov Banten akan segera dilantik pada Oktober bulan ini, cek tanggal lengkapnya di sini.

Kabar ini tentunya sangat dinanti-nanti oleh para calon PPPK Pemprov Banten, karena sebelumnya pelantikan ini akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober namun pelantikan tersebut di undur.

Setelah informasi diundurnya pelantikan PPPK tahan 2 dan Paruh Waktu pada tanggal 1 Oktober kemarin, Pemprov Banten akhirnya kembali memberikan kabar baik terkait jadwal pelantikan.

Nah, untuk kamu yang penasaran kapan jadwal pelantikannya, kamu bisa simak informasi lengkapnnya di artikel ini.

BACA JUGA:Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Terungkap, Simak Lengkapnya

BACA JUGA:Makna di Balik Logo HUT Banten 2025, Kolaborasi Kuat untuk Banten Maju

Dikutip dari RADARBANTEN, untuk jadwal pelantikan PPPK tahap 2 dan Paruh Waktu ini akan dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2025 mendatang.

Ketua Forum Tenaga Non ASN yaitu Taufik menyampaikan bahwa semua calon PPPK Pemprov Banten ini akan dilantik secara bersamaan.

Ia juga mengungkapkan bahwa jadwal pelantikan PPPK tahap 2 dan Paruh Waktu ini akan dilaksanakan paling lambat tanggal 10.

Yang dimana informasi ini disampaikan setelah ia melakukan pertemuan dengan Aan Fauzan Rahman yaitu selaku Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin di BKD Banten

BACA JUGA:Lowongan Kerja PLN Dibuka Hingga 5 Oktober Ini Daftar Jurusan dan Persyaratannya

BACA JUGA:Rekrutmen Nasional PLN Group 2025 Dibuka, Berikut Jurusan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

“Alhamdulillah ini menjadi harapan yang jelas,” ucapnya.

Ia menyebutkan bahwa sebanyak 6.100 tenaga non ASN dijadwalkan untuk dilantik. Mereka terdiri dari 4.600 calon PPPK paruh waktu dan 1.500 calon PPPK tahap 2.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: