Kebijakan negara remuk di lapangan: Buktinya, meskipun ada “aksi” penertiban parkir liar atau razia Dishub, praktik parkir liar cuman hilang sementara. Begitu razia selesai, preman dan juru parkir liar balik lagi.
Praktik captured state: negara bukan lagi aktor tunggal, tapi kekuasaannya bersaing bahkan kalah dengan aktor informal yang menguasai “jalan”. Negara kehilangan otoritas simbolik dan praktis di ruang publik, sementara masyarakat tetap membayar dua kali legal dan ilegal.
Rente Jadi Budaya: Semua Sudah Biasa, Masyarakat Paling Rugi Lebih dari sekadar jalur uang ilegal, praktik ini sudah berubah menjadi bagian dari “keseharian”. Banyak warga (baik pedagang maupun pengunjung) merasa tidak berdaya
melawan sistem parkir liar karena dianggap bagian dari “adat pasar”. Ada beberapa fakta lapangan yang menarik:
Permisif, karena “rasa aman”: banyak pengguna parkir cenderung membayar juru parkir liar karena merasa kendaraan mereka lebih aman di bawah “perlindungan” orang dalam. Beberapa bahkan khawatir akan terjadi sesuatu pada kendaraan jika tidak setor parkir ke preman.
Kebocoran PAD nyata: uang parkir liar tidak sedikit. Jika potensi kebocoran bisa mencapai Rp3-5 juta per hari, dalam setahun kerugiannya menembus angka miliaran rupiah, padahal dana tersebut seharusnya buat infrastruktur publik dan pelayanan masyarakat.
Normalisasi pungli: masyarakat mengalami desensitisasi selama praktik ini dianggap “sudah biasa” dan negara tidak menindak tegas, korupsi kecil ini kian membudaya. Studi-studi sebelumnya juga menemukan, berbagai kasus di kota lain juga
menunjukkan pengelolaan parkir liar tidak akan selesai jika hanya mengandalkan pendekatan represif tanpa reformasi kelembagaan dan transparansi retribusi.
Siapa, Sebenarnya, 'Negara' di Pasar Anyar?
Di Pasar Anyar, yang memegang kendali bukanlah aturan resmi atau aparat berseragam, melainkan para penguasa lapangan. Hubungan antara pejabat formal seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, atau PT TNG dengan aktor-aktor informal semacam preman, juru parkir, dan tokoh ormas, membangun sebuah sistem ‘bossism’. Sistem ini membagi zona-zona
ekonomi melalui praktik patronase, setoran, dan pembiaran birokrasi. Negara, yang seharusnya hadir lewat institusi formal, justru sering tak berdaya atau bahkan terlibat langsung dan pada akhirnya, masyarakatlah yang terus diperas melalui pungutan berlapis.
Menyelesaikan masalah ini jelas bukan sekadar soal membasmi parkir liar. Tantangannya adalah membongkar jejaring “setoran” yang mengaitkan para pemain formal dan informal. Jika memang ingin menciptakan pengelolaan ruang publik yang adil dan modern, penertiban konvensional takkan cukup. Perlu keberanian untuk menata ulang peta rente, membangun sistem parkir yang transparan dan digital, juga memperkuat institusi negara sebagai tumpuan utama tata kelola. Jika tidak, jangan kaget jika wajah ‘parkir liar’ dan segala kebobrokannya akan tetap jadi cermin politik lokal di Indonesia.
Menurut Sidel, bossism terjadi ketika aktor informal punya kuasa ekonomi dan politik melalui pola patron-klien, bahkan kerap dilindungi atau berkolusi dengan aparat resmi. Riset pengelolaan parkir di berbagai kota juga menyoroti fenomena serupa: negara hampir selalu kalah di lapangan oleh kekuatan jejaring rente. Data di Pasar Anyar pun menunjukkan potensi
‘uang hilang’ hingga miliaran rupiah per tahun karena pungutan ganda dan lemahnya pengawasan negara.