Pimpinan DPRD Sudah Kantongi Nama Calon Sekwan, Tinggal Proses Selanjutnya

Kamis 10-07-2025,17:58 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

“Kami support dalam rangka membangun Banten.” Ujarnya.

Fahmi juga menyoroti bahwa jumlah kekosongan jabatan eselon II di Pemerintah Provinsi Banten bertambah setelah Deden dilantik sebagai Sekda. 

Dia menambahkan bahwa Gubernur berhak melakukan rotasi setelah enam bulan masa jabatan sejak dilantik pada Februari 2025 lalu.

Sebagai informasi tambahan, Deden dilantik sebagai Sekwan pada 5 Agustus 2021 oleh Gubernur Banten untuk periode 2017-2022, Wahidin Halim. 

Ia mengambil sumpah bersamaan dengan lima pejabat eselon II lainnya berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 821. 2/KEP148. BKD/2021 dan Nomor 821. 2/KEP149. BKD/2021.

Pejabat lain yang dilantik pada saat itu termasuk:

-Samsir (Staf Ahli Gubernur di bidang Kemasyarakatan dan SDM)

-EA Deni Hermawan (Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah)

BACA JUGA:Update! Warga Sukadana Setuju Direlokasi ke Rusunawa, Tinggal Tunggu Pencairan Dana

BACA JUGA:Dari Batuk hingga Alergi, Ini 5 Risiko Kesehatan di Musim Pancaroba yang Harus Diwaspadai

-Agus Mintono (Kepala Dinas Koperasi dan UKM)

-Muhtarom (Inspektur)

-Mahdani (Kepala Bappeda)

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan Pimpinan DPRD sebagai pihak yang langsung menggunakan jabatan Sekwan.

Andra mengungkapkan bahwa kemarin dia telah menandatangani perintah tugas untuk Plt Sekwan.

Kategori :