Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Rabu 09-07-2025,17:49 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara melalui jalur PPPK Kejaksaan 2025. 

Pendaftaran resmi dibuka mulai 2 Juli hingga 24 Juli 2025 dan dapat diakses melalui portal resmi SSCASN.

Tahun ini, Kejaksaan Agung RI membuka formasi bagi tenaga teknis, administrasi, serta jabatan-jabatan fungsional.

Kejaksaan RI membuka 1.609 formasi PPPK Tenaga Kesehatan mulai 2-24 Juli 2025 via sscasn.bkn.go.id.

Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 membuka 1.609 formasi, terdiri dari 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus untuk tenaga kesehatan RSU Adhyaksa. 

Pelamar dapat mulai mengisi formulir pendaftaran, mengunggah dokumen, serta memilih formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan. 

Berikut formasi, syarat dan jadwal pelaksaan PPPK Kejaksaan 2025.

BACA JUGA:Akun Ini Ungkap 7 Pelangaran Serius di SMA 4 Kota Serang Dari Pelecehan Hingga Pungli 

BACA JUGA:Kronologi Penganiayaan Driver Shopee Food oleh Mas-mas Pelayaran

Formasi lowongan PPPK Kejaksaan Juli 2025

Kejaksaan RI membuka lebih dari 800 posisi di seluruh Indonesia, meliputi:

  1. Dokter Ahli Muda (berbagai spesialisasi)
  2. Dokter Gigi Ahli Muda
  3. Apoteker Ahli Pertama
  4. Psikolog Klinis Ahli Pertama
  5. Fisikawan Medis Ahli Pertama
  6. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
  7. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama
  8. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama
  9. Administrator Kesehatan Ahli Pertama
  10. Bidan Terampil
  11. Asisten Apoteker Terampil
  12. Epidemiolog Kesehatan Terampil
  13. Fisioterapis Terampil
  14. Nutrisionis Terampil
  15. Okupasi Terapis Terampil

Formasi ini fokus untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan dan administratif di Kejaksaan RI demi meningkatkan kualitas layanan publik.

Syarat pendaftaran lowongan PPPK Kejaksaan 2025

Calon pelamar harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 20 tahun, maksimal sesuai ketentuan jabatan
  3. Tidak pernah dihukum penjara
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Persyaratan khusus berlaku sesuai jabatan, misalnya Dokter Ahli Muda wajib memiliki ijazah profesi dan sertifikat kompetensi, sedangkan tenaga teknis seperti Bidan Terampil minimal lulusan D-III terkait.

Jadwal pendaftaran dan seleksi PPPK Kejaksaan Juli 2025

Kategori :