‎Cara Perpanjang STNK Lewat Aplikasi SIGNAL, Praktis dan Cepat

Selasa 01-07-2025,17:32 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

‎INFORADAR.ID – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor, kini perpanjang STNK lewat aplikasi lebih mudah tanpa harus antre di kantor Samsat. 

‎Dengan kemajuan teknologi, layanan ini semakin memudahkan masyarakat yang sibuk atau tinggal jauh dari pusat pelayanan.

‎Masyarakat dapat perpanjang STNK lewat aplikasi  resmi seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional), pengguna cukup mengunduh aplikasi, mendaftar, lalu mengikuti langkah-langkah untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan sistem ini, proses menjadi lebih efisien dan bisa dilakukan dari rumah.

‎Perpanjang STNK lewat aplikasi ini juga terintegrasi dengan data Direktorat Jenderal Pajak dan instansi terkait, sehingga pengguna tidak perlu lagi membawa banyak dokumen fisik. 

‎Bukti pembayaran serta e-STNK akan dikirim secara digital maupun melalui pos ke alamat terdaftar.

BACA JUGA:Pastikan Smartphone Rp2 Jutaan Kamu Punya 5 Fitur Ini di 2025!

BACA JUGA:Cara Membuat Video Sinematik AI dengan Veo 3 dari Google DeepMind di Gemini dan Flow

‎Bagaimana cara perpanjang STNK lewat aplikasi SIGNAL?

  1. ‎Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan AppStore
  2. ‎Lakukan registrasi sesuai data yang diminta
  3. ‎Verifikasi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan foto wajah untuk penyesuaian data
  4. ‎Aplikasi akan mengirimkan kode one time password (OTP) melalui Short Message Service (SMS) dan link aktivasi melalui email
  5. ‎Aktivasi link yang dikirimkan
  6. ‎Setelah aktivasi, log in kembali
  7. ‎Tambahkan data kendaraan bermotor, meliputi nomor registrasi kendaraan bermotor (digit terakhir nomor rangka)
  8. ‎Untuk proses perpanjangan STNK, klik ‘Pendaftaran Pengesahan STNK’
  9. ‎Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK
  10. ‎Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman
  11. ‎Konfirmasi data dan lakukan pembayaran.

‎Bagaimana cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL?

  1. ‎Buka aplikasi SIGNAL
  2. ‎Pilih ‘Lanjut Proses Pembayaran’ setelah mendaftarkan kendaraan
  3. ‎Masukkan kode bayar
  4. ‎Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih ‘Lanjut’
  5. ‎Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut’
  6. ‎Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih ‘Selesai’
  7. ‎Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi SIGNAL
  8. ‎Jika pembayaran sudah diterima, lakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’
  9. ‎Muncul dokumen elektronik TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) pada aplikasi. Begitu pula dengan dokumen e-Pengesahan

‎Selain mempermudah, layanan perpanjang STNK lewat aplikasi juga mengurangi potensi pungli dan mempercepat proses verifikasi. 

‎Cukup masukkan data kendaraan dan melakukan pembayaran lewat dompet digital atau virtual account.

Kategori :