INFORADAR.ID – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor, kini perpanjang STNK lewat aplikasi lebih mudah tanpa harus antre di kantor Samsat.
Dengan kemajuan teknologi, layanan ini semakin memudahkan masyarakat yang sibuk atau tinggal jauh dari pusat pelayanan.
Masyarakat dapat perpanjang STNK lewat aplikasi resmi seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional), pengguna cukup mengunduh aplikasi, mendaftar, lalu mengikuti langkah-langkah untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan sistem ini, proses menjadi lebih efisien dan bisa dilakukan dari rumah.
Perpanjang STNK lewat aplikasi ini juga terintegrasi dengan data Direktorat Jenderal Pajak dan instansi terkait, sehingga pengguna tidak perlu lagi membawa banyak dokumen fisik.
Bukti pembayaran serta e-STNK akan dikirim secara digital maupun melalui pos ke alamat terdaftar.
BACA JUGA:Pastikan Smartphone Rp2 Jutaan Kamu Punya 5 Fitur Ini di 2025!
BACA JUGA:Cara Membuat Video Sinematik AI dengan Veo 3 dari Google DeepMind di Gemini dan Flow
Bagaimana cara perpanjang STNK lewat aplikasi SIGNAL?
- Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan AppStore
- Lakukan registrasi sesuai data yang diminta
- Verifikasi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan foto wajah untuk penyesuaian data
- Aplikasi akan mengirimkan kode one time password (OTP) melalui Short Message Service (SMS) dan link aktivasi melalui email
- Aktivasi link yang dikirimkan
- Setelah aktivasi, log in kembali
- Tambahkan data kendaraan bermotor, meliputi nomor registrasi kendaraan bermotor (digit terakhir nomor rangka)
- Untuk proses perpanjangan STNK, klik ‘Pendaftaran Pengesahan STNK’
- Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK
- Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman
- Konfirmasi data dan lakukan pembayaran.
Bagaimana cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL?
- Buka aplikasi SIGNAL
- Pilih ‘Lanjut Proses Pembayaran’ setelah mendaftarkan kendaraan
- Masukkan kode bayar
- Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih ‘Lanjut’
- Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut’
- Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih ‘Selesai’
- Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi SIGNAL
- Jika pembayaran sudah diterima, lakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’
- Muncul dokumen elektronik TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) pada aplikasi. Begitu pula dengan dokumen e-Pengesahan
Selain mempermudah, layanan perpanjang STNK lewat aplikasi juga mengurangi potensi pungli dan mempercepat proses verifikasi.
Cukup masukkan data kendaraan dan melakukan pembayaran lewat dompet digital atau virtual account.