Disway Award

Aplikasi Sinar dan Signal, Inovasi Digital Korlantas untuk Perpanjang SIM dan STNK

Aplikasi Sinar dan Signal, Inovasi Digital Korlantas untuk Perpanjang SIM dan STNK

perpanjang SIM --@vionavisakha

INFORADAR ID - Peluncuran aplikasi Sinar dan Signal menjadi langkah baru Korlantas Polri dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM dan STNK secara daring.

Melalui dua aplikasi tersebut, proses pengurusan administrasi kendaraan kini bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Inovasi aplikasi Sinar dan Signal menjadi bagian dari transformasi digital Polri yang berfokus pada efisiensi, transparansi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kedua aplikasi tersebut hadir sebagai solusi modern di tengah kebutuhan masyarakat akan pelayanan cepat dan bebas pungli.

Dengan sistem digital aplikasi Sinar dan Signal yang terintegrasi, masyarakat kini bisa menghemat waktu dan mengakses layanan kapan pun serta di mana pun.

Sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik, peluncuran aplikasi ini mencakup berbagai kemudahain, berikut penjelasannya.

BACA JUGA:JPO Stasiun Rangkasbitung Jadi Ikon Baru, Wujud Modernisasi Transportasi di Lebak

BACA JUGA:Prabowo Gratiskan Barang Bawaan di Kereta Khusus Petani dan Pedagang, Pemerintah Tanggung 60 Persen Biaya

1. Reformasi Layanan SIM Lewat Aplikasi Sinar

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) merupakan langkah penting dalam modernisasi pelayanan publik.

“Revitalisasi Ditregident merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri. Kami ingin menghadirkan layanan yang efisien, mudah diakses, dan bebas pungli,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin 10 November 2025.

Lewat aplikasi Sinar, masyarakat dapat memperpanjang SIM A dan SIM C secara daring tanpa perlu mengantre di kantor Satpas.

Proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga pembayaran dilakukan sepenuhnya secara online, dan SIM yang sudah jadi akan dikirim langsung ke rumah melalui jasa pos.

2. Signal Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Selain Sinar, Korlantas juga menghadirkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital.

Aplikasi ini sudah terhubung dengan sistem Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di seluruh Indonesia.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk melunasi pajak kendaraannya.

“Selain menghemat waktu, sistem digital juga meminimalkan potensi penyimpangan karena seluruh proses terekam dan dapat diawasi secara transparan,” jelas Wibowo.

BACA JUGA:Sejarah dan Makna Hari Pahlawan 10 November: Ketika Surabaya Menjadi Simbol Keberanian Bangsa

BACA JUGA:5 Smartphone untuk Content Creator Terbaik 2025, Bikin Hasil Konten Semakin Maksimal

3. Menuju Ekosistem Digital Polri yang Terpadu

Tak berhenti pada aplikasi Sinar dan Signal, Korlantas juga tengah mengembangkan sistem E-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) dan Digital ID Regident.

Kedua inovasi ini akan menjadi bagian dari jaringan layanan digital Polri yang terintegrasi dengan data nasional serta didukung teknologi kecerdasan buatan (AI).

“Kami ingin seluruh layanan regident terhubung dalam satu sistem digital Polri. Dengan integrasi data dan pemanfaatan AI, kami dapat meningkatkan validasi, akurasi, dan kecepatan pelayanan publik di bidang lalu lintas,” tambahnya.

Melalui peluncuran aplikasi Sinar dan Signal, Polri berupaya memperkuat reformasi pelayanan publik yang adaptif dan efisien.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: