2. Jalur Masuk dan Pembagian Kuota
Terdapat beberapa jalur penerimaan siswa baru, masing-masing dengan kuota yang sudah ditentukan, yaitu:
Jalur zonasi atau domisili: 30% dari total kuota.
Jalur afirmasi (bagi peserta dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas): 30%.
Jalur prestasi: 35% (terdiri dari prestasi akademik 60% dan non-akademik 40%).
Jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua: 5%.
3. Syarat Umum Mengikuti Pendaftaran SPMB Banten 2025
Agar dapat mengikuti seleksi, peserta harus memenuhi kriteria umum berikut:
- Usia maksimal 21 tahun per tanggal 1 Juli 2025 (pengecualian berlaku bagi penyandang disabilitas).
- Lulus dari SMP/MTs atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
- Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dilegalisir.
- Terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh wilayah Provinsi Banten.
- Melampirkan pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah.
- Mengunggah foto selfie dengan fitur geotag di depan rumah (khusus untuk jalur domisili).
BACA JUGA:Gen X: Generasi yang Sering Terpinggirkan, Namun Paling Mampu Beradaptasi
BACA JUGA:Inilah Gaji Ideal Hidup di Jakarta Menurut BPS, Berapa Besarnya?
4. Dokumen Tambahan Berdasarkan Jalur Pendaftaran
Selain persyaratan umum, pendaftar juga wajib melengkapi dokumen tambahan sesuai jalur yang dipilih, yaitu:
Jalur domisili: Fotokopi KK yang telah diterbitkan minimal satu tahun, foto selfie geotag, dan data wali jika tidak tinggal bersama orang tua.
Jalur afirmasi: Bukti kepemilikan KIP, KKS, PKH, atau surat keterangan disabilitas dari pihak berwenang.
Jalur prestasi: Rapor 5 semester terakhir, piagam atau sertifikat prestasi, serta surat keterangan prestasi dari sekolah asal.
Jalur mutasi: Surat tugas pindah tugas dari instansi tempat orang tua bekerja.