Kronologi Pembunuhan di Puri Anggrek Menurut Saksi Mata

Senin 02-06-2025,12:42 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

“Ketika saya buka ikatan tangannya, tangannya sudah kaku (meninggal). Saya langsung ajak warga untuk masuk.” Ungkapnya.

BACA JUGA:Resep Camilan Kekinian Pedas Gurih: Ide Menarik untuk Bisnis Online

BACA JUGA:Ibu Hamil Ditandu di Jalan Rusak, Wakil Bupati Pandeglang Beri Penjelasan

Kapolsek Walantaka, AKP Dulhak, mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan ini terungkap pada Minggu sekitar pukul 03.30 WIB. Pada saat itu, tetangga mendengar teriakan meminta tolong dari anak korban berinisial MP (7).

Kemudian, para warga yang mendengar teriakan tersebut segera menuju lokasi dan menemukan kedua korban di dalam kamar. 

Warga yang menyaksikan peristiwa itu segera melaporkan kepada aparat kepolisian. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung datang ke lokasi dan membawa kedua korban ke rumah sakit.

Dia menambahkan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi saksi-saksi, serta menduga bahwa kasus tersebut adalah pembunuhan yang melanggar Pasal 339 KUHP.

Kategori :