Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta dan Guru Honorer Terima Bantuan Subsidi Upah Mulai 5 Juni 2025, Yuk Intip

Minggu 25-05-2025,16:16 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh

3. Bantuan Subsidi Upah Sebagai Bagian Paket Stimulus Pemerintah

Bantuan subsidi upah merupakan salah satu dari enam kebijakan stimulus yang sudah dipersiapkan pemerintah untuk mengatasi dampak ekonomi.

Stimulus lain yang disiapkan termasuk potongan tarif listrik sebesar 50% untuk rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA, diskon tarif tol saat masa libur, serta penambahan bantuan pangan langsung guna meringankan pengeluaran masyarakat.

BACA JUGA:Biaya Pembuatan QRIS Terbaru 2025, Mau Pakai QRIS untuk Usaha? Simak Dulu

BACA JUGA:Apple Tertinggal AI, Karyawan Sendiri Ungkap Sebabnya

4. Mekanisme Penyaluran Bantuan Subsidi Upah

Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui rekening bank penerima yang sudah terdaftar dalam data pemerintah. Hal ini bertujuan agar bantuan bisa langsung diterima tanpa proses yang rumit.

Data penerima bantuan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk guru honorer, sehingga prosesnya lebih akurat dan tepat sasaran.

Pemerintah akan memberikan informasi resmi terkait tata cara pengajuan dan penyaluran bantuan melalui kementerian terkait.

5. Jadwal Penyaluran Bantuan Subsidi Upah

Penyaluran bantuan subsidi upah akan dimulai pada 5 Juni 2025, sehingga penerima harus mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan.

Penting bagi penerima untuk selalu mengikuti pengumuman resmi agar tidak melewatkan kesempatan memperoleh bantuan ini.

Kategori :