124 Bangunan Liar di Sekitar Stadion Maulana Yusuf Serang Akan Ditertibkan PT KAI pada 28 Mei 2025

Rabu 14-05-2025,09:30 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh

Tidak Ada Ganti Rugi

Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan memberikan kompensasi kepada pemilik bangunan karena keberadaan mereka di lahan negara tidak memiliki dasar hukum yang sah.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 2025: Jadwal, Panduan Balik Nama, dan Keuntungannya

BACA JUGA:Kejari Lebak Dijaga TNI: Pengamanan Lembaga Penegak Hukum Diperkuat

Komitmen Pemerintah Kota

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menyampaikan bahwa ini merupakan bentuk komitmen serius Wali Kota dalam mewujudkan penataan ruang yang lebih baik. 

Pemerintah berharap seluruh pihak dapat mendukung proses ini demi terciptanya kawasan stadion yang lebih tertib dan ramah publik. 

Kategori :