Provinsi Banten Mulai Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Syaratnya di Sini

Rabu 09-04-2025,15:01 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Provinsi Banten secara resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 30 Juni 2025. 

Program pemutihan oajak kendaraan merupakan langkah pemerintah daerah untuk membantu masyarakat menghapuskan denda keterlambatan pajak kendaraan. 

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, pemilik kendaraan bisa melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenai sanksi administratif. 

Pemerintah berharap inisiatif pemutihan pajak kendaraan ini dapat meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak tepat waktu. 

Untuk itu, penting bagi masyarakat memahami ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi dalam program pemutihan pajak kendaraan ini.

BACA JUGA:Tips Merawat Laptop agar Tetap Stabil dan Tahan Lama, Berdasarkan Panduan Microsoft

BACA JUGA:Film Jumbo Tanpa Bantuan AI Libatkan 420 Kreator Tembus 1 Juta Penonton

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten


pemutihan pajak kendaraan-gooto-pinterest

1. Kendaraan Harus Terdaftar di Banten

Salah satu syarat utama mengikuti program ini adalah kendaraan wajib terdaftar di wilayah administrasi Provinsi Banten. 

Selain itu, peserta harus mempersiapkan dokumen sesuai layanan yang dibutuhkan.

2. Balik Nama dan Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat Nomor)

Jika ingin mengurus balik nama kendaraan atau pajak lima tahunan, berikut dokumen yang harus disiapkan:

KTP asli (untuk balik nama, cukup KTP pemilik baru)

Kategori :