Provinsi Banten Mulai Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Syaratnya di Sini

Rabu 09-04-2025,15:01 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh

STNK asli

BPKB asli

Hasil cek fisik kendaraan (wajib membawa kendaraan ke kantor Samsat)

Kwitansi pembelian kendaraan (khusus untuk balik nama)

Proses ini hanya bisa dilakukan di kantor Samsat Induk wilayah kabupaten atau kota tempat kendaraan terdaftar.

3. Perpanjangan Pajak Tahunan

Untuk perpanjangan pajak tahunan, dokumen yang diperlukan lebih sederhana, yaitu:

KTP asli

STNK asli

Layanan pembayaran dapat diakses melalui berbagai titik Samsat seperti:

Samsat induk

Samsat keliling

Gerai Samsat

Samsat outlet

Layanan resmi lainnya

BACA JUGA:Manfaat Kulit Semangka Dapat Dijadikan Skincare Homemade, Begini Caranya

Kategori :