Pemerintah juga menegaskan bahwa pihak yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Penutupan dan penggusuran empat tempat wisata di kawasan Puncak Bogor menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan penertiban ini, diharapkan tata ruang di wilayah Puncak dapat kembali sesuai aturan, serta tidak lagi menjadi sumber permasalahan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat.