2. Nikah di Luar KUA: Rp600.000
Perlu diingat bahwa biaya Rp600.000 tersebut merupakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan disetorkan ke kas negara.
Aturan terbaru ini tertuang dalam PMA No.30/2024 dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
BACA JUGA:5 Red Flag Sebelum Menikah yang Sering Diabaikan Setiap Pasangan
Dengan adanya fleksibilitas lokasi dan waktu, serta informasi yang jelas mengenai biaya, diharapkan calon pengantin dapat merencanakan pernikahan dengan lebih baik dan khidmat.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para calon pengantin yang sedang mempersiapkan hari bahagia mereka!